Pupuk Indonesia Imbau Kios dan Distributor Tertib

Pupuk Indonesia Imbau Kios dan Distributor Tertib

Pupuk Indonesia (Persero) melakukan pengecekan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pengecekan itu dilakukan bersama Dinas Pertanian Karwang, termasuk aparat yang berwenang.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.IDPupuk Indonesia (Persero) melakukan pengecekan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pengecekan itu dilakukan bersama Dinas Pertanian Karwang, termasuk aparat yang berwenang.

“Ini merupakan agenda rutin untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk berlangsung sesuai aturan. Kita cek bersama seluruh stakeolder yang berwenang,” kata Saroyo Utomo Winarno, SM Jawa Barat & Banten PT Pupuk Indonesia, Minggu, 7 Juli 2024.

Usai pengecekan itu, Saroyo mengimbau seluruh distributor dan pengecer di tingkat kios untuk tertib administrasi dan tertib operasional. Tertib administrasi artinya menyalurkan pupuk sesuai aturan dan dicatat dalam laporan.

Sedangkan tertib operasional artinya menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK). Komitmen itu, sudah tercantum dalam Surat Perjanjian jual Beli (SPJB) yang telah disepakati.

BACA JUGA:H Aep dalam Kacamata Kiai (3)

Di antara kesepakatan itu adalah, kios harus menjual pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Distributor dan kios juga dilarang untuk menjual pupuk subsidi selain kepada petani yang berhak.

“Jika melanggar hal tersebut, kami tidak segan untuk memberikan sanksi bahkan memutus hubungan kerja dengan kios atau distributor yang melanggar,” tegas Saroyo. 

Saroyo menegaskan, pihaknya melarang keras pengecer atau kios untuk menjual pupuk subsidi baik kepada penjual, distributor, atau pihak lain yang tidak terdaftar dalam e-Alokasi atau data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Saroyo juga menegaskan, penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan di kios resmi. “Hal itu dilakukan untuk mencegah pupuk bersubsidi dijual di luar ketentuan dan peruntukkan,” kata Saroyo.

BACA JUGA:Hasil Investigasi Peristiwa Kecelakaan Kerja Tewaskan 4 Karyawan Pupuk di Karawang: Abaikan Prinsip Dasar K3

Meski begitu, ujar Saroyo, petani yang sedang sakit atau berkendala lain dan tidak bisa datang ke kios untuk menebus langsung bisa menitipkannya secara kolektif.

“Apabila petani (terdaftar) terkendala saat menebus, seperti sedang sakit, atau kendala lainnya, maka proses penebusan di kios resmi sudah dipermudah dengan mekanisme penebusan yang dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau kelompok tani,” kata Saroyo, Minggu, 7 Juli 2024. 

Saroyo menuturkan, penebusan kolektif tersebut tetap bisa dilakukan asal tetap memperlihatkan KTP yang bersangkutan. “Selama KTP yang bersangkutan terdaftar di e-RDKK, bisa dikolektifkan,” kata Saroyo. 

Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 30/KPTS/RC.210/B/06/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios Pengecer Ke Petani, Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP melalui aplikasi i-Pubers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: